Hakim Agung Hamdi Pelestari Lingkungan, Raih Gelar Guru Besar di Unissula Semarang

Hakim Agung Dr Hamdi SH MH.
Sumber :
  • Dok

Kata tepat dimaksudkan pada pelaksanaan pemulihan yang berdasarkan alasan hukum yang sah karena telah memenuhi syarat formil, dan cepat memiliki makna tidak perlu menunggu putusan akhir, serta tegas yang dapat diartikan sebagai ketiadaan alasan untuk menunda pelaksanaan pemulihan atas lahan gambut yang rusak akibat pembakaran sehingga harus disegerakan.

Pemikiran ini yang dimaksud sebagai terminologi solusi hijau atau green solution dalam penegakan hukum lingkungan hidup melalui pranata Hukum Perdata, yakni penyegeraan pemulihan lahan gambut yang rusak akibat pembakaran melalui tuntutan provisionil.

Kata hijau memiliki arti sebagaimana dinyatakan oleh Thomas L. Friedman, berarti beranjak dari basa-basi ke yang lebih baik, dari sesuatu yang dipilih menjadi keharusan, dari sebuah keisengan menjadi sebuah strategi untuk menang, dari sebuah masalah tak terpecahkan menjadi sebuah peluang besar.

Ketua Mahkamah Agung  Prof Dr M Syarifuddin SH MH yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hakim agung Hamdi adapah pejuang lingkungan.

“Saya mengamati betul akan gagasan Yang Mulia Prof Hamdi dalam memperjuangkan kelestarian hidup yang menawarkan jalan keluar kebuntuan proses hukum di bidang lingkungan hidup dalam perkara perdata,” jelasnya.

Pemulihan lahan gambut akibat pembakaran yaitu yang beliau sebut dengan penyegeraan pemulihan.

"Solusi ini kiranya menjadi terobosan baru dalam tatanan hukum Indonesia dan menjadi bahan diskusi kita,” ungkapnya. Lebih jauh Sarifuddin mengatakan bahwa, mencermati karya Dr. Hamdi, maka telah lahir di lingkungan Mahkamah Agung RI seorang sosok sang pengadil dan pemikir sekaligus pejuang bagi keberlangsungan hidup gambut di tanah air.