Bareskrim Polri Limpahkan Tersangka Judi Online Pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Kajari Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri beri keterangan pers
Sumber :

"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya.

 

Meski melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri. 

 

"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya.

 

Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.