Diberhentikan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Saya Dibebaskan Dari Tugas Berat KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila berhubungan badan dengan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda. 

Melansir dari tvOnenews, atas putusan DKPP itu, Hasyim malah bersyukur dan berterima kasih karena DKPP yang telah memecatnya dan ia dibebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU RI. 

"Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) dikutip dari tvOnenews. 

Ia juga berterima kasih dan meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini berinteraksi melakukan peliputan terkait Pemilu 2024.

"Jika kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” jelas Hasyim.

Seperti diberitakan, l Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Melansir Viva, DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.