Pemprov Jateng dan BNPT Bersinergi, Bantu Penyintas Tindak Terorisme
Kamis, 4 Juli 2024 - 17:07 WIB
Sumber :
"Korban ini harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang. Tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan," katanya.
Kategori bantuan yang dibutuhkan tersebut meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan kompensasi. Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan.
"Kompensasi jelas aturannya. Minimal mereka harus dapat rehabilitasi psikologis karena trauma dan sebagainya," jelasnya.(EF)