Kapolda Jateng dan Menteri ATR BPN Konpers Kasus Mafia Tanah Terbesar Nasional

Menteri ATR BPN AH Yudhoyono saat konpers di Polda Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

 

"Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas AHY

 

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum. 

 

"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah,  Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng," kata Ahmad Luthfi.(EF)