Kemensos Gelontor Bansos Rp 5,8 Triliun untuk Jawa Tengah

Penyerahan bantuan sosial Rp 5,8T untuk Jateng.
Sumber :
  • Dok

Semarang – Provinsi Jawa Tengah menerima anggaran dari Kementerian Sosial senilai Rp5,8 triliun untuk program bantuan sosial di wilayahnya. Bantuan tersebut secara simbolis diterima oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 6 Desember 2023.

Nana Sujana mengungkapkan, anggaran tersebut akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Jawa Tengah, yang akan disalurkan untuk penanganan masalah sosial di Jawa Tengah.

"Pembangunan bidang sosial di Jawa Tengah selaras dengan program prioritas pada penuntasan pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan angka pengangguran, dan stunting," jelas Nana.

Anggaran Rp 5 Triliun itu terbagi menjadi sejumlah program bantuan sosial,  meliputi  Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp4,6 triliun, program  bantuan sembako Rp1,2 triliun, dan ATENSI melalui Sentra Kartini Rp112 juta.

Selain itu, juga untuk Program YAPI Rp913,4 juta, Program PENA Rp84,7 juta, santunan ahli waris korban bencana sosial dan non qlam Rp30 juta, bantuan jearifan lokal Rp50 juta, bantuan permakanan lansia Rp540,7 juta, dan bantuan permakanan disabilitas Rp 536,7 juta.

"Ada dua indikator kinerja utama pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Jawa Tengah pada 2023. Meliputi  target penurunan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebesar 2,37 persen pada 2023 dan target persentase potensi dan sumber kesejahteraan sosial sebesar 34,38 persen pada 2023," rinci Nana.

Ia menambahkan, realisasi indikator penurunan jumlah PMKS sampai dengan triwulan III 2023 sebesar 7,93% atau sebanyak 333,87 orang.

Sedangkan untuk indikator persentase PSKS yang mendapatkan penguatan yang melaksanakan UKS terealisasi sebesar 35,87% atau sebanyak 10.365 orang. Adapun kegiatan strategis pembangunan sosial tahun 2024 meliputi bantuan sosal, Kartu Jateng Sejahtera, pengelolaan data kemiskinan, bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif Fakir Miskin (UEP FM), penanganan korban bencana, penanganan PPKS dalam panti, peningkatan kapasitas PSKS, Rehab Sarpras Panti, dan Subsidi Satu Orang Satu Hari (SOSH) Panti Swasta.

Anggaran per program KUA PPAS Tahun anggaran 2024 juga dialokasikan untuk pemberdayaan sosial, penanganan bencana, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penunjang urusan pemerintah daerah, program pengelolaan TMP, dan perlindungan migran korban tindak kekerasan.(TJ).