Imigrasi Kemenkumham Jateng Amankan 8 WNA dari China, Berpotensi Mengganggu Ketertiban
- Kemenkumham Jateng
"Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum. Jangankan warga negara asing, warga negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum," tegas Edy.
Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan ijin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.
Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi "JAGRATARA" Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 - 9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.
Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi "JAGRATARA" Tahap III ini sebanyak 245 orang.