Teges! Kampanye Pakai Knalpot Brong Rawan Gesekan, Polda Bakal Beri Tindakan

Polisi menyita motor berknalpot brong di Jateng.
Sumber :
  • Istimewa

Viva SemarangPolda Jawa Tengah kembali mengingatkan, bakal beri tindakan tegas bagi peserta kampanye yang masih nekat memakai motor dengan knalpot brong. Apalagi pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 akan memasuki tahap kampanye akbar Pemilu 2024.

Hingga saat ini polisi masih mendapati pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

"Larangan sudah jelas. Ada aturannya, ada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan Bermotor," tegas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto, Kamis (18/1/2024).

Ia mengungkapkan, Polda Jateng juga telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat ijin kampanye. Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Dampak knalpot brong, lanjutnya, selain mengakibatkan polisi suara, juga berpotensi menciptakan konflik sesama warga, karena suaranya yang memekakkan telingga.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya. Disebutnya, selama satu tahun terakhir telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa knalpot brong tidak sesuai spesifikasi dan mengganggu lingkungan serta ketertiban umum.

Ia berharap pada tahapan-tahapan Pemilu, terutama saat kampanye terbuka, tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong