Saling Ejek Di Medsos, Tawuran Antar Geng Pecah Di JLS Salatiga

Kapolres Salatiga Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari
Sumber :

“Musuh KBTM sekitar Salatiga dan Ambarawa saja. Hanya sebagian anggota yang punya senjata,” ujar W.

Akibat kejadian tersebut para pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan ancaman kurungan 10 tahun penjara.