Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop4 Kecam Keras

Kaca kereta api pecah terkena lemparan batu.
Sumber :
  • Dok

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengimbau masyarakat untuk turut serta mengingatkan siapa pun yang berniat melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api. Meskipun hanya iseng, dampak yang ditimbulkan bisa sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang serta petugas.

"Aksi pelemparan terhadap kereta api ini sangat berbahaya, karena selain dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api, juga dapat mengancam jiwa. Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut," tegas Franoto.(TJ)