Wacana Hak Angket, Dekan FH Unissula : Sah Saja Asal Tetap Patuh Pada Prosedur yang Ada
- TJ Sutrisno
"Kalau hak angket kemudian disetujui karena mayoritas menyetujui, lalu proses angket itu memang berlanjut ke intepelasi, maka DPR punya hak untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar kepada eksektutif," ungkapnya.
Jika diduga melanggar hukum, lata Jawade, maka bisa berlanjut dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya apakah pendapat DPR ini sama dengan pendapat MK atau tidak, itu nanti melalui proses. Ia memprediksi bakal ada dua kubu antara yang setuju hak angket dan tidak di kalangan anggota DPR tersebut.
Sementara pada acara Focus Group Disscusion bertajuk: ”Problematika Pemilu 2024 dan Hak Angket" tersebut, dilakukan juga dilaksanakan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara Unissula dengan Dewan Pipimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
Wakil Rektor 1 Unissula, Andre Sugiyono ST MM PhD mengatakan dengan kerjasama yang dilakukan bersama IKADIN diharapkan akan berjalan dengan baik untuk kemajuan Unissula.
”Ada beberapa bidang yang kita tindaklanjuti, berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Misalnya, terkait dengan pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan pelaksanaan magang mahasiswa FH Unissula di IKADIN," kata Andre.
Ia menambahkan, ada juga penelitian program kolaborasi bersama di bidang hukum. Juga pengabdian masyarakat yang dilakukan Unissula dengan IKADIN, baik di tingkat pusat, daerah, dan cabang, dengan membantu menyelesaikan persoalan hukum warga.
Hadir dalam kesempatan ini Ketua Umum DPP IKADIN Dr Adardam Achyar SH MH dan jajarannya.(TJ)