Nekat! Warga Demak Selundupkan 80 Motor ke Vietnam hasil Beli di Facebook

Polda Jateng ungkap tindak pidana penadahan sepeda motor.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Polda Jateng mengungkap kasus kejahatan antar negara yang dilakukan dua orang warga Demak Jawa Tengah. Keduannya melakukan tindak pidana penadahan sepeda motor dan akan diselundupkan ke Vietnam lewat Pelabuhan di Surabaya.

Mapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus operandi tindak pidana adalah penyelundupan sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

"Pelaku mencari sepeda motor hasil leasing kemudian dibeli dengan harga murah. Lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri. Tapi sebelumnya telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Kapolda saat press conference di Lobi Mapolda Jateng, Selasa (21/5/24).

Dari kejahatan tersebut telah diamankan 2 tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Selain itu juga barang bukti 80 unit sepeda motor.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan.

Salah satu tersangka mengaku mengaku sebagai pemodal. Untuk 1 unit kendaraan ia menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan. 

Sedangkan tersangka lainnya mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

"Saya mencari sepeda motor lewat grup nual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” jelasnya.

Kapolda Jateng menghimbau kepada dealer, perusahaan leasing atau pembiayaan, serta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

"Kepada perusahaa finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," tegasnya.(TJ)