Ada 8 Ribu Pengawas Pantengi Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 di Jawa Tengah
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan tahapan ini.
Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain: calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon pantarlih, jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS. Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400, maka jumlah Pantarlihnya 2 orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengirimkan surat imbauan pencegahan ke KPU. Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 106. 746 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 56.677 yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan, dan 8.563 desa. Pantarlih tersebut setelah dilantik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berjumlah 28. 513. 672 orang.(EF)