Kapolda Jateng Ingatkan Aturan Netralitas Bagi Anggota Polri pada masa Pemilu 2023
- TJ Sutrisno
Semarang – Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi menegaskan komitmen terkait netralitas anggota Polri pada masa pemilihan umum. Sebagai pegangan, maka ia menerbitkan buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada giat apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin (4/12/2023) pagi.
Buku saku tersebut memuat 8 dasar hukum dan jukrah yang menjadi pedoman selama proses tahapan Pemilu 2024. Antara lain 17 perilaku netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024, 5 bentuk tindakan patroli netralitas, gaya berfoto anggota Polri yang di perbolehkan berikut 14 gaya berfoto anggota Polri yang tidak di perbolehkan.
"Buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024 ini berisi petunjuk dan arahan bagaimana personil Polri bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Termasuk didalamnya mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan misalnya gaya berfoto maupun penggunaan medsos,” jelasnya.
Kapolda Jateng menekankan kepada seluruh jajaran untuk mempedomani buku yang merupakan buku panduan bagi personil Polri, dalam mewujudkan netralitas pada Pemilu 2024.
Ia menegaskan terkait netralitas Polri termasuk dalam pelayanan Polri, penerimaan laporan pengaduan, masyarakat yang mengarah tindak pidana umum dibarengi dengan tindak pidana pemilu.
"Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di tingkat polda sampai di tingkat polres sudah kita latihkan bagaimana cara penanganan penerimaan laporan dan penyidikan di wilayah yang bersentuhan dengan pemilu," ungkapnya.