Dibuka, Pendaftaran Seleksi Petugas TPS Pemilu 2024 di Jateng
- Dok
Semarang – Badan Pengawas Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Tengah mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau biasa disebut PTPS untuk mengawasi pemilu di tingkat TPS. Sesuai dengan undang-undang pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan undang-undang pemilu yang menetapkan Pengawas TPS adalah Panwaslu Kecamatan.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin mengatakan, nantinya, Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan Pengawas TPS. Proses seleksi bersifat terbuka. Bawaslu Jawa Tengah berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS ikut mendaftar.
"Terkait dengan ketentuan pendaftaran, nantinya akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, monggo terus ikuti dan pantau media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota," jelas Rofiudin melalui keterangan tertulis, Selasa (5/12/23).
Berikut persyaratan untuk mendaftar Pengawas TPS sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. 1. Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain. Ada beberapa syarat lain yang bisa dilihat seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu.(TJ).