Polda Jateng Ringkus Anggota Sindikat Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo
- Dok
Viva Semarang – Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah beserta 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho dalam Konferensi Pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis (29/8/2024), menjelaskan para pelaku yang diamankan berasal dari dua kabupaten di Jawa Tengah.
"Ada 19 Kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK yang diamankan dari kedua pelaku. Yaitu BK Warga Grogol Sukoharjo, dan GY warga Mojogedang Karanganyar," kata Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho.
Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu satu minggu petugas bisa mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
"Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual tiga sampai empat unit. Modus kedua pelaku menggunakan media facebook maupun melalui WA untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu jug diamankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil.
“Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatapps untuk pembelian secara COD," ungkapnya.
Kombes Pol Johanson menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Sementara itu, perwakilan dari leasing mengucapkan apresiasi dan terimakasih banyak kepada Polda Jateng yang telah berhasil menemukan mobil yang menjadi aset leasing.(TJ)