Mulai 1 Desember Transaksi QRIS Sampai Rp 500.000 Tidak Kena Biaya, Ayo Buruan Daftar

Kepala KPw Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Maka, dengan pembebasan biaya 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000, merchant tidak akan dikenai biaya potongan, sehingga dapat menggunakannya untuk belanja barang modal.(TJ)