Rakornas BTB Hasilkan Risalah Simpang Lima Semarang 2024
2. Memperkuat kelembagaan dan Struktur BAZNAS Tanggap Bencana yang dikomandoi langsung oleh pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil kesepakatan pleno pimpinan.
3. Dalam pelaksanaan operasional BAZNAS Tanggap Bencana ditunjuk kepala pelaksana harian dari unsur amil/staf atau profesional untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan bencana di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
4. BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen membentuk dan mengelola tim relawan kebencanaan dengan jumlah yang memadai sesuai dengan kebutuhan yang terlatih dan siap siaga dalam menghadapi situasi darurat.
5. BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia berkomitmen Mengalokasikan dana yang memadai dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk mendukung program-program kebencanaan mitigasi, kedaruratan, pemulihan dan rekonstruksi serta penyediaan sarana prasarana yang diperlukan sesuai dengan Fatwa MUI No. 66 Tahun 2022.
6. BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen menjalankan setiap program kebencanaan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi, transparansi pengelolaan dana, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para muzaki, mustahik, dan masyarakat luas.
7. BAZNAS seluruh Indonesia berkomitmen untuk membagi peran dalam manajemen kebencanaan antara lain bagi BAZNAS Kabupaten/Kota bertugas untuk mengkonsolidasikan relawan ditingkat Kabupaten/Kota sampai ke Desa. BAZNAS Provinsi bertugas untuk meningkatkan kapasitas relawan dengan memberikan dukungan pelatihan dan pendanaan. BAZNAS RI bertugas untuk menyiapkan regulasi dan SOP Tata Kelola, SDM, Keuangan, Sertifikasi SDM serta dukungan infrastuktur kebencanaan dan dukungan pendanaan secara nasional.(EF)