Biadab, Pria Gondrong di Purwokerto Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur 10 Tahun, Sampai 3 Kali Seminggu

Tampang pelaku penyetubuh anak tiri yang dibekuk.
Sumber :
  • Polda Jateng

Viva SemarangBejat betul kelakuan pria warga Purwokerto Selatan, Banyumas ini. Bagaimana tidak, ia tega menyetubuhi anak tirinya sejak si anak masih berumur 10 tahun. Kelakuan brengsek itu bahkan terus dilakukan bertahun-tahun hingga si anak berumur 16 tahun saat ini. 

Pelaku bernama R (46) warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Pria berambut gondrong itu telah diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas.  

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus ini terungkap karena korban yang bernama LS (16), kemudian berani curhat kepada kakak kandungnya. 

"Korban curhat kepada kakaknya bahwa selama ini diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka, yaitu ayah tirinya. Ia juga diancam akan dibunuh jika sampai memberitahu ibunya," jelas Kasat Reskrim, Senin (29/1/24). 

Sang kakak jelas muntap dan tak terima adiknya dibejati sama ayah tirinya. EE (38) nama kakak korban itu, bergegas ke Polres Banyumas untuk melaporkan R. Polisi pun  mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di Berkoh Purwokerto Selatan. 

"Setelah kita periksa, persetubuhan dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh Kec. Purwokerto Selatan. Pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar dan memijat kaki pelaku dalam keadaan rumah sepi," ungkapnya. 

Saat itu, lanjut Kasat, ibu korban sedang tidak di rumah. Pelaku pakai modus minta dipijit di kamar. Tapi kemudian pelaku menyetubuhi anak tirinya itu. 

"Keterangan korban, dia disetubuhi ayah tirinya selama bertahun-tahun dari umur 10 tahun dan diancam akan dibunuh jika sampe memberitahu ibunya," jelas Kasat. 

Korban tak bisa berbuat banyak dengan ancaman itu. Ia bahkan mendapat perlakuan tak senonoh sampai tiga kali seminggu. 

"Sampai kemudian ia tumbuh dewasa,  kemudian berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya", jelas Kasat Reskrim. 

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(TJ)