Detik-Detik Pencuri Bobol Brankas di Wonosobo Sebelum Dibekuk Polda Jateng
Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:03 WIB
Sumber :
- TJ Sutrisno
"Selain kasus di Wonosobo, AR juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan di Purworejo. Contohnya, pada tahun 2022, dia merampas motor seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepalanya sebelum membawa kabur motornya," ungkap Dwi Subagio.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan AR untuk segera melapor ke polisi.
"Jangan takut untuk melapor agar proses hukumnya bisa berjalan lebih lengkap," kata Kombes Pol Artanto.
Saat ini, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan AR terlibat dalam kasus kejahatan lainnya.(TJ)