Nekat, Pencuri Copot dan Gasak Besi Manhole Cover Milik PUPR di Borobudur

Para pelaku pencuian manhole over digiring ke Mapolresta Magelang.
Sumber :
  • Dokpolda

Viva Semarang – Satreskrim Polresta Magelang meringkus 5 orang yang bergabung dalam kelompok pencuri di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Mereka nekat menggasak besi penutup gorong-gorong di trotoar atau manhole cover.

Besi penutup atau manhole cover yang digasak ada di sepanjang Jalan Medang Kamolan Borobudur, sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, mengungkapkan, awalnya ada laporan terkait informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, ada tutup gorong-gorong atau manhole cover yang terbuat dari besi di sepanjang trotoar Jalan Medang Kamolan Borobudur, telah hilang sebanyak 6 unit. Lokasi tepatnya di sebelah barat Kantor Kecamatan Borobudur.

"Pelapor dan saksi me gecek di sepanjang trotoar tersebut telah hilang barang dimaksud. Pelapor juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang trotoar kawasan TWBC masuk wilayah Kecamatan Borobudur juga ada penutup pohon dan saringan aliran air yang terbuat dari besi juga hilang," jelasnya, Jumat (9/2/24).

Ia menambahkan, setelah didata, terdapat kehilangan penutup pohon sebanyak 107 unit dan saringan aliran air sebanyak 9 unit yang semuanya terbuat dari besi. Hasil penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polresta Magelang, kemudian diamankan 5 pelaku, yaitu 4 orang bertindak sebagai pemetik, dan 1 orang penadah.

Tersangka pencurian adalah AS (40 tahun) warga Kecamatan Salaman. Kemudian, SN (29) warga Kecamatan Tempuran, EW (34 tahun) warga Kota Magelang, dan THS (23 tahun) warga Kecamatan Salaman, Magelang. Sedangkan satu lagi adalah N (45) tukang rongsok sebagai penadah.

"Satu lagi yaitu BNL (36) masih buron. Tersangka ini selaku eksekutor yang mengangkut barang curian menggunakan kendaraan roda dua. Besi-besi itu dibuat kepingan-kepingan menggunakan palu, kemudian dijual dengan harga 5.200 rupiah per kilogramnya," kata Mustofa.

Para Tersangka ini telah merugikan pihak Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat) selaku pemilik barang, dengan kerugian materiil lebih kurang Rp 58.000.000. Mendasari Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHPidana.