Polda Jateng Mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal ke Eropa

Polda Jateng mengungkap tindak pidana perdagangan orang ke Eropa.
Sumber :
  • Polda Jateng

Semarang –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu KU (42) yang berdomisili di Tegal dan NU (41) yang berdomisili di Brebes. Kedua tersangka diduga telah menjerat 83 korban dengan total kerugian finansial yang diperkirakan melampaui Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini dipresentasikan dalam sebuah konferensi pers oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Artanto, pada Kamis (19/06/2025).

Proses penyelidikan ini berawal dari laporan dua korban, yaitu AM dan EKB, yang terindikasi menjadi korban setelah tergiur oleh janji penempatan kerja dan remunerasi yang tinggi di luar negeri.

"Modus operandi yang diterapkan oleh kedua tersangka adalah dengan merekrut dan memfasilitasi keberangkatan para korban serta sejumlah warga negara Indonesia lainnya ke beberapa negara di Eropa, termasuk Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio.

Para korban, yang mayoritas berasal dari Jawa Tengah, dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran atau anak buah kapal (ABK) dengan estimasi penghasilan antara €1.200 hingga €1.500 per bulan, serta pengurusan dokumen izin tinggal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para korban dipekerjakan dalam kondisi yang tidak layak dan tanpa legalitas yang sah. 

Berdasarkan keterangan korban AM dan EKB, mereka dipaksa bekerja selama 24 jam per hari selama lima hari kerja, dengan jatah istirahat harian hanya dua jam. Remunerasi yang mereka terima per bulan berkisar antara €750 hingga €800, jauh di bawah jumlah yang dijanjikan oleh para pelaku. Selain itu, mereka diinstruksikan oleh pemilik tempat kerja untuk bersembunyi apabila terjadi razia oleh aparat kepolisian.