Pekerja Honorer yang tak Lolos Seleksi CPNS dan PPPK Diupayakan Tidak Kena PHK

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berkomitmen untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer atau non-ASN yang gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK. Upaya ini ditegaskan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, setelah mengikuti rapat dengar pendapat secara daring dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Rapat penting ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta seluruh kepala daerah se-Indonesia.

"Kami sedang memikirkan nasib semua pegawai, baik PPPK, ASN, non-ASN, maupun guru tidak tetap. Kesimpulannya, tidak akan ada PHK," ujar Taj Yasin.

Taj Yasin menegaskan bahwa Pemprov Jateng akan menindaklanjuti usulan-usulan yang muncul dalam RDP, salah satunya adalah menghindari terciptanya klaster pengangguran baru di lingkungan pemerintahan akibat pemecatan tenaga honorer.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas usulan krusial dari Komisi II DPR RI mengenai kepastian jenjang karier bagi PPPK. Komisi II mendorong agar PPPK diberikan peluang yang setara dengan PNS dalam hal peningkatan jabatan, penghargaan kinerja, dan pengembangan kompetensi.

Kami masih menunggu keputusan teknis dari hasil rapat ini. Akan sangat ideal jika semua usulan bisa diterima dan hak-hak pegawai dipenuhi, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara PPPK dan PNS," jelasnya.

Isu penting lain yang ditekankan adalah perhatian terhadap nasib Guru Tidak Tetap (GTT), mulai dari penempatan di lembaga pendidikan yang sesuai agar memperoleh jatah jam mengajar yang memadai, hingga jaminan kesehatan.