Geng Bersenjata Gaza Wangon di Banyumas Aniaya Korban Hingga Jari putus
Minggu, 18 Februari 2024 - 11:08 WIB
Sumber :
- dokpolrestabanyumas
Para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP.