Hutang 1.065 Petani di Jawa Tengah Dihapus!
- Dok
"Proses penyerahan sertifikat ini tidak mudah karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun. Sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya," jelas Ahmad Luthfi.
Gubernur berpesan agar mereka bijak dalam menggunakan sertifikat tanah yang baru saja diterima. Ia mengingatkan agar sertifikat tersebut tidak diagunkan untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti membeli kendaraan atau membangun rumah mewah.
Sebaliknya, ia mendorong para petani untuk memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan pinjaman modal usaha produktif.
"Jangan diagunkan untuk bangun rumah. Tuku motor, tuku pakaian, mboten usah. Gunakan untuk usaha peternakan sapi atau ayam atau usaha sayur," tegasnya.
Hingga 15 Juni 2025, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah telah mengidentifikasi sebanyak 1.065 sertifikat yang siap diserahkan. Dari jumlah tersebut, 705 sertifikat diserahkan pada hari ini, dengan rincian 129 sertifikat untuk petani di Kabupaten Batang, 65 di Kabupaten Pekalongan, dan 511 di Kabupaten Banjarnegara.
Dengan penyerahan ini, total sertifikat yang telah diberikan kepada para petani mencapai 806. Sisanya diarsipkan di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan akan diserahkan sesuai prosedur.
Salah satu petani dari Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengungkapkan rasa syukurnya. "Terima kasih, Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya," ujarnya.(TJ)