Mabuk-mabukan Lalu Aniaya Orang, Pria Paruh Baya di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi
Selasa, 20 Februari 2024 - 20:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia menambahkan, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.