Asyik! Naik Bus Trans Jateng Kini Bisa Bayar Pakai Bermacam Kartu Kartu Elektronik

Bus BRT Trans Jateng pakai QRIS untuk pembayaran penumpang.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan modernisasi pembayaran tiket moda transportasi bus Trans Jateng, guna mempermudah layanan masyarakat. 

Modernisasi itu dilakukan dengan pembayaran tiket digital. Jadi, penumpang bus Trans Jateng dapat membeli dan membayar tiket dengan tunai dan non-tunai. Pembayaran non tunai bisa dilakukan melalui kanal pembayaran Qris, aplikasi Si Anteng (ASTRAPAY), serta tapping kartu dengan Kartu Multi Trip (KMT), E-Money (Mandiri), Tap Cash (BNI), Brizzi (BRI) dan Flazz (BCA).

"Hari ini kita launching (meluncurkan) beberapa kartu, termasuk yang dari KAI bisa digunakan untuk Trans Jateng," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat acara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 di kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Rabu, 17 September 2025.

Modernisasi dan digitalisasi pembayaran tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat. Sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain pembayaran tiket, modernisasi Trans Jateng tersebut juga mencakup dari sisi armada bus, pengelola, sistem, maupun halte. Termasuk integrasi jaringan dengan mewujudkan konektivitas bus Trans Jateng dengan bus Trans milik pemeritah kabupaten/kota.

Sejak diluncurkan tahun 2017 lalu, Trans Jateng sudah beroperasi di tujuh koridor dan melayani 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Di antaranya Koridor Semarang–Bawen, Purwokerto–Purbalingga, Semarang–Kendal, Kutoarjo–Borobudur, Solo–Sumberlawang, Semarang–Grobogan, dan Solo–Sukoharjo–Wonogiri. Ketujuh koridor itu mampu melayani 26.965 penumpang per hari.

"Trans Jateng akan kita kembangkan di antaranya mungkin nanti di Batang, Magelang, Jepara-Kudus, dan Banyumas. Semuanya untuk memperpanjang jangkauan, mungkin ada penambahan kendaraan yang kita lakukan, sehingga transportasi di wilayah kita lebih mudah," kata Ahmad Luthfi.