Lagi, Puluhan Kilo Obat Mercon dan Ribuan Selongsong Disita di Jawa Tengah, Ini Lokasinya
- TJ Sutrisno / Polda
"Barang bukti disembunyikan di dalam kamar rumah AS, kemudian kami lakukan pengembangan dan kami temukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno”, jelasnya lagi.
Barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat atau bahanmercon, 1092 buah petasan, 2400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi.
Selain itu ada 5 ikat sumbu petasan dengan masing masing ikat 50 sumbu petasan, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.
“Saya membuat dan menjual petasan dan obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari” jelas AS.
Tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27). Pada tahun 2009 kedua pelaku pernah melakukan hal serupa kemudian yang kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024, namun aktivitasnya berhasil diketehui oleh petugas kepolisian.
Keduanya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(TJ)