Panik Terjerat Hutang, Pria di Sukoharjo Nekat Habisi Perempuan dan Bawa Kabur Hartanya

Kapolda Jateng menanyai pelaku.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Polda Jawa Tengah meringkus 3 orang yang terlibat kasus pembunuhan seorang perempuan di Sukoharjo Jawa Tengah. Kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita yang diduga sebagai korban pembunuhan.

Mayat tersebut ditemukan di dekat sebuah pemakaman umum, di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tenga pada tanggal 14 April 2024 lalu.

Berawal dari warga bernama Rohmat, yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat jalan kaki di pagi hari. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Polokarto Sukoharjo.

"Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konpers ungkap kasus di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/24).

Korban teridentifikasi bernama SRN (22), seorang karyawan swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Pelaku RMS yang ditangkap di rumahnya, mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama.

Hasil pengembangan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran yang menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024.

Pelaku utama bernama DP (22), RMS (21) dan GS (29). Ketiganya  berteman dan pelaku juga mengenal korban. Setelah beraksi, mereka kemudian membuang korban ke selokan dekat TKP. Para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan ponsel korban.

"Motif pelaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku," jelas Kapolda.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu buah batu, tali, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban.

Para pelaku dijerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan.