Apakah Ibu Hamil Tetap Wajib Puasa? Berikut Penjelasannya
- Istimewa
Tapi apabila ibu hamil tidak berpuasa dikarenakan rasa takut terhadap janinnya, seperti keguguran, maka diwajibkan atas ibu tadi dua perkara tersebut, yaitu mengganti puasa atau qadha dan membayar fidyah.
Mengutip situs Baznas RI, hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
Lalu kapan membayar fidyah?
Mengutip Baznas RI, waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Demikian penjelasan mengenai puasa bagi ibu hamil, semoga bisa memberikan pengetahuan dan amal ibadah bagi kita semua.(TJ)