Tak Ada Lagi Anggaran Fisik di Kelurahan dan Kecamatan Kota Semarang, Fokus Lewat OPD
- Dok
Viva Semarang – KPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang untuk tidak menempatkan anggaran fisik di kecamatan dan kelurahan. Hal itu dilakukan guna menghindari kejadian berulang seperti kasus penindakan KPK di Kota Semarang.
Agustina, Wali kota Semarang pun dengan tegas menyampaikan bahwa Pemkot Semarang menindaklanjuti rekomendasi KPK tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan menutup celah potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat bawah.
"Kami mengikuti arahan KPK untuk tidak lagi melakukan plotting anggaran fisik langsung ke kelurahan atau kecamatan. Hal ini demi mendorong terciptanya efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," tegas Agustina, Rabu (23/7) di kantornya.
Menurutnya, anggaran pembangunan fisik selanjutnya akan difokuskan melalui OPD teknis sesuai bidangnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di wilayah. Proses perencanaan akan lebih terintegrasi dalam sistem e-planning dan e-budgeting sehingga pelaksanaan program tetap merata dan terukur.
"Kelurahan dan kecamatan tetap menjadi ujung tombak pelayanan publik, namun mekanisme penganggaran fisik perlu diawasi lebih ketat dan terstruktur. Hal ini bukan untuk melemahkan peran wilayah, tetapi justru memperkuat fungsi koordinatif dan pengawasan," tambahnya.
Seperti diketahui, alokasi anggaran di kecamatan dan kelurahan di kota Semarang adalah sejumlah 450 miliar. Dari total anggaran tersebut, 218 miliar adalah bersumber dari usulan Musrenbang kelurahan dan kecamatan untuk kegiatan fisik, yang berdasarkan rekomendasi KPK untuk dilaksanakan dinas teknis, bukan dilaksanakan oleh kecamatan dan kelurahan.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Agustina berharap seluruh jajarannya dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.