Curi Burung Murai Juara Seharga 400 Juta, Orang Semarang Ini Dibekuk Polisi Salatiga
- Dokpolda
Viva Semarang – Sat Reskrim Polres Salatiga membekuk pelaku pencurian burung juara senilai Rp 400 juta. Burung jenis murai itu milik Danis Nyoto, seorang warga Sarirejo Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Kejadian tersebut berawal saat korban menggantang 1 ekor murai batu kontes pada pukul 04.00 WIB di depan rumahnya. Lalu korban kembali masuk rumah dan tidur. Saat terbangun pukul 05.50 WIB korban mengecek burungnya dan ternyata sudah tidak berada di tempatnya semula.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mencari alat bukti lainnya. Berdasarkan CCTV yang didapat, petugas dapat segera mengidentifikasi pelaku yang terekam mengendarai mobil warna putih jenis honda brio telah mengambil burung milik korban.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu ekor burung kontes jenis murai batu berikut dengan sangkar dan perlengkapannya, seharga 400 juta rupiah," jelas AKP M. Arifin Suryani., S.Sos., MH saat ditemui di kantornya.
Pukul 23.45 WIB di hari yang sama, petugas bisa mengamankan DS (33) seorang warga Pedurungan Kota Semarang yang saat itu berada di kamar kost di wilayah Gendongan Tingkir Salatiga. Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, SH menyampaikan bahwa saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani proses penyidikan. Untuk barang bukti yang berhasil disita dalam kejadian tersebut adalah 1 unit mobil Brio warna putih, sangkar burung dan perlengkapannya.
Untuk burung sementara dititipkan ke pemiliknya, nanti saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan dan saat persidangan, burung yang menjadi obyek pencurian tersebut akan dijadikan barang bukti.(TJ)