Diberhentikan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah Saya Dibebaskan Dari Tugas Berat KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Hasyim dipecat karena terbukti melakukan tindakan asusila berhubungan badan dengan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda. 

Yoyok Sukawi Sebut Pendidikan Merupakan Prioritas, Akan Gratiskan SD dan SMP/MTs

Melansir dari tvOnenews, atas putusan DKPP itu, Hasyim malah bersyukur dan berterima kasih karena DKPP yang telah memecatnya dan ia dibebaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU RI. 

"Saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) dikutip dari tvOnenews. 

Pj Gubernur Jateng Ajak Media Ikut Awasi Pilkada

Ia juga berterima kasih dan meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini berinteraksi melakukan peliputan terkait Pemilu 2024.

"Jika kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” jelas Hasyim.

Andika-Hendi Siap Hadapi Debat Pilgub Jateng, Punya Modal Pengalaman di Pemerintahan dan TNI

Seperti diberitakan, l Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Melansir Viva, DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag Belanda.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," begitu bunyi putusan seperti dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Heddy menegaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden secepatnya, paling lambat tujuh hari setelah putusan tersebut.

"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," demikian Heddy membacakan putusan DKPP.

Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh wanita bernama CAT, melalui kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan kawan-kawan.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu Hasyim Asyari yang diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Sementara itu, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak Terkait. 

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.(TJ)