Kereta Api Joglosemarkerto Sambar Pengendara Motor di Perlintasan KA Alastua Semarang

Kondisi sepeda motor yang tersambar KA Joglosemarkerto
Sumber :

Viva Semarang – Peristiwa kecelakaan yang melibatkan  kereta api dan kendaraan bermotor terjadi di Kota Semarang. Pengendara sepeda motor tersambar KA Joglosemarkerto relasi Tegal - Semarang - Solo, di perlintasan tidak dijaga antara Stasiun Semarang Tawang - Alastua. 

Jelang Nataru, Depo KAI Semarang Perbaiki dan Siapkan 158 Unit Kereta dan Lokomotif

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, kejadian itu terjadi Sabtu tanggal (6/7/2024) pukul 14.26 WIB. 

 

Cara ke Salatiga Naik Kereta Api, Ini Stasiun Paling Dekat dan Pilihan Wisatanya

Ia mengungkapkan, sebelum kejadian Masinis KA 166 Joglosemarkerto sudah membunyikan klakson lokomotif berulangkali. Tapi pengendara motor tetap nekat menerobos perlintasan. 

 

Harga Spesial Khusus Pilkada, KAI Beri Diskon 10% Tiket Keberangkatan 26-28 November 2024

Pengamanan KAI pun segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan evakuasi. 

 

Korban adalah seorang ibu-ibu, yaitu Dewi Ariyani (43). Ia meninggal dan kemudian dievakuai oleh tim relawan kesehatan. 

 

"KAI sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat kejadian tersebut. KAI bersama instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang," jelas Franoto. 

 

Menurut saksi mata, korban saat itu melintas mengendarai sepeda motor matic. 

 

Sementara akibat kecelakaan tersebut, KA 166 Joglosemarkerto tidak mengalami kerusakan. Tapi berimbas pada perjalanan kereta api tersebut yang mengalami keterlambatan sebanyak 7 menit. 

 

Franoto mengingatkan lagi, masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati. 

 

"Baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga, wajib berhenti sejenak tengok kanan-kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang akan lewat lalu baru melintas," imbaunya.

 

Ia menegaskan, kepada masyarakat pengguna jalan, sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang.(EF)