Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 50 Santriwati
- tvonenews
Viva Semarang – Ratusan warga dan anggota Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi mendatangi sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Aksi massa ini dipicu oleh adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan puluhan santriwati sebagai korban. Berdasarkan laporan yang beredar, tindakan asusila tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren sejak tahun 2024 dengan perkiraan jumlah korban mencapai 50 orang.
Suasana di lokasi sempat memanas ketika massa menuntut transparansi dan kehadiran perwakilan pihak yayasan untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Ketegangan meningkat saat warga mulai melemparkan botol air minum dan batu kecil ke arah perwakilan yayasan yang menemui mereka.
Namun, situasi tersebut dapat segera diredam oleh aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi sehingga tidak berujung pada kericuhan yang lebih luas.
Dalam orasi yang disampaikan, warga menyuarakan keresahan mereka karena merasa citra desa dan institusi pendidikan agama telah tercoreng oleh perbuatan oknum tersebut.
Masyarakat mendesak agar kepolisian segera melakukan penahanan terhadap kiai yang kabarnya telah menyandang status sebagai tersangka.
Salah satu perwakilan warga, Ahmad Nawawi, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena dampaknya sangat meresahkan lingkungan setempat.
"Saya mewakili masyarakat, pemuda dan santri Desa Tlogosari, kami merasa resah karena pelaku telah merusak citra pondok pesantren dan nama desa kami,” kata Nawawi, dikutip dari tvonenews.com.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini secara teknis telah diserahkan kepada Satreskrim Polresta Pati melalui Unit PPA.
Meskipun informasi yang diterima menyatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penahanan masih menunggu langkah hukum lebih lanjut dari tingkat polresta. Pihak kepolisian juga mengonfirmasi hasil koordinasi dengan yayasan yang berjanji akan memulangkan seluruh santri putri kepada orang tua masing-masing dalam waktu 3 hari ke depan untuk sementara waktu.
Massa kemudian memasang poster berisi kecaman dan tuntutan keadilan di area depan pondok pesantren. Warga berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan terbuka bagi seluruh korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian besar bagi masyarakat di Kabupaten Pati. (TJ)