Dukungan Restorative Justice Mengalir Pada Kasus Guru di NTB yang Dipolisikan Ortu Murid
- TJ Sutrisno
Semarang –
Kasus guru di NTB yang dipolisikan orang tua murid hingga kini terus bergulir hingga ke pengadilan. Akbar Sarosa, guru honorer di SMK Negeri 1 Taliwang NTB dilaporkan oleh orang tua siswa atas dugaan menghukum muridnya yang tidak menjalankan salat berjemaah.
Hal ini pun kemudian viral dan menimbulkan pro dan kontra. Berbagai pihak menyanyangkan kasus ini yang tidak bisa selesai melalui restorasi justice atau keadilan restorasi.
Diantaranya dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian (PSIK) FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq mengatakan, perlu untuk mendorong penyelesaian kasus yang menjerat Akbar Sarosa, guru honorer di Nusa Tenggara Barat, lewat keadilan restoratif. Pihaknya memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan melakukan pengkajian untuk penyelesaiannya.
"Permasalahan penegakan hukum selalu mengalami ketimpangan antara aspek hukum dalam harapan dan aspek penerapan hukum dalam kenyataan," kata Taufik kepada media, Kamis (19/10/23).
Ia menambahkan, salat berjemaah itu merupakan program wajib sekolah. Berdasarkan laporan itu, Akbar kini berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani proses persidangan. Keluarga korban juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada Akbar.
"Bahwa kasus Akbar kini memang tengah menjadi sorotan berbagai kalangan dan menimbulkan pro dan kontra. Akan tetapi, pihak berwenang harus tetap memastikan kasus itu diselesaikan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Begitu pula bagi instansi pendidikan, lanjut dia, kebijakan kedisiplinan perlu ditingkatkan tanpa harus kurangi aturan dikarenakan kejadian ini," jelasnya.