Sidang Perdana Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Duduk di Kursi Terdakwa
- tvone
Viva Semarang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Perkara ini berakar dari rangkaian unggahan Dokter Tifa di media sosial yang menuduh ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah palsu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi perkara yang bermula pada Maret 2025. Saat itu, seorang saksi bernama Syarif Muhammad menemukan tiga unggahan di platform media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan Joko Widodo. Salah satu dari tiga unggahan yang secara spesifik mempersoalkan keaslian ijazah tersebut diketahui milik terdakwa, Dokter Tifa.
"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada atau UGM, serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ucap Jaksa, dikutip dari tvOnenews.
Menindaklanjuti temuan itu, Joko Widodo menginstruksikan Syarif untuk menginventarisasi seluruh narasi serupa di ruang digital. Upaya persuasif sempat dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Joko Widodo melalui konferensi pers resmi pada 14 April 2025.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut sesat dan tidak berdasar, mengingat Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang telah memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Namun, peringatan hukum untuk menghentikan penyebaran berita bohong tersebut tidak diindahkan oleh terdakwa.
Berdasarkan hasil penelusuran lanjutan pada periode April hingga Mei 2025, saksi menemukan sedikitnya 28 unggahan yang memuat tuduhan serupa. Dari total inventarisasi tersebut, penuntut umum mengidentifikasi lima unggahan spesifik yang disebarkan secara sadar oleh Dokter Tifa guna membangun narasi bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut menggunakan dokumen kelulusan palsu.