Bicara di Konferensi Internasional Unissula, Menko Yusril Ingatkan Bahaya Perdagangan Orang Berkedok Lowongan Kerja
- Dok
Viva Semarang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya terjadi lintas negara, karena kasus serupa juga banyak ditemukan di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker dalam acara Legal International Conference and Studies (LICS) 2026 and Call for Papers-Proceedings yang digelar Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Kamis (30/7/26).
Konferensi internasional bertema itu bertema "Combating Human Trafficking and Enhancing Protection of Women and Children".
Sebagai pembicara adalah para akademisi dan pakar hukum dari berbagai negara. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Dedi Prasetyo juga menjadi pembicara secara daring.
Yusril hadir didampingi Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH dan Dekan Fakultas Hukum Unissula Prof Dr Jawade Hafidz SH MH.
Menurut Yusril, pelaku TPPO biasanya menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Korban kemudian dibawa ke daerah atau negara lain. Setelah itu mereka dieksploitasi.
"Perdagangan orang merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita. Bukan hanya perdagangan orang lintas negara, tetapi juga perdagangan orang secara domestik di dalam negeri," ujarnya.
Ia mengatakan, banyak korban tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan. Sebagian menjadi korban eksploitasi seksual. Ada yang dipaksa bekerja. Ada pula yang mengalami penyekapan, kekerasan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Yusril menilai kemiskinan menjadi salah satu penyebab utama. Kondisi ekonomi yang sulit membuat masyarakat mudah tergiur tawaran pekerjaan yang terlihat menguntungkan. Padahal, tawaran tersebut sering menjadi awal perdagangan orang.
"Karena keterkaitannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan, kasus-kasus seperti ini terus terjadi di tengah masyarakat," katanya.
Menurutnya, pemerintah telah memiliki perangkat hukum untuk menangani TPPO. Indonesia juga telah meratifikasi berbagai instrumen internasional. Selain itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan berbagai negara, termasuk melalui ASEAN.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus terus diperkuat. Pemerintah melakukannya melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.