Pemkab Semarang Bebaskan Denda PBB P2 hingga 31 Oktober 2026

Masyarakat Di Kantor Layanan Pajak Daerah BKUD Kab. Semarang. Rabu(1/7/2026).
Sumber :
  • Abc

Viva Semarang –Pemerintah Kabupaten Semarang resmi memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.

RSUD Gunawan Mangunkusumo Kembangkan Aplikasi untuk Perkuat Komunikasi dengan Keluarga Pasien


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menyampaikan bahwa perpanjangan ini telah disahkan melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/0325/2026. Lewat aturan tersebut, tenggat waktu pembayaran yang semula berakhir pada 30 September 2026, kini diperpanjang hingga akhir Oktober.

" Dalam rangka mengurangi beban masyarakat akibat keterlambatan, Bapak Bupati telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB P2 hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat yang membayar dalam rentang waktu perpanjangan ini dipastikan bebas dari sanksi denda administrasi sebesar 1 persen," ungkap Rudibdo.

Selain meringankan masyarakat, Rudibdo menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paska penetapan Perubahan APBD 2026. Kesehatan fiskal untuk menghindari defisit riil kini menjadi fokus utama.

Terkait hal tersebut, Rudibdo menjelaskan bahwa Bupati Semarang telah memberikan tiga arahan tegas kepada jajarannya.

" Arahan Bapak Bupati yang pertama, kami di BKUD diminta untuk mengatur cash flow secara ketat dan hati-hati agar likuiditas tetap sehat. Kedua, seluruh SKPD pengelola pendapatan wajib mengoptimalkan realisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Dan ketiga, eksekusi pembebasan denda PBB P2 ini agar segera dimanfaatkan oleh masyarakat," terangnya.

Berdasarkan data Pemkab Semarang per 30 September 2026, Rudibdo membeberkan bahwa realisasi PAD telah mencapai Rp522.050.200.910 atau sekitar 68,48% dari total target Perubahan APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp762.337.475.000.
Ia merinci capaian dari sektor Pajak Daerah yang menjadi penyumbang utama PAD. Realisasi Pajak Daerah tercatat mencapai Rp307,3 miliar (68,48%). Sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang persentase tertinggi dengan capaian 80,98% (Rp95,9 miliar), disusul BPHTB sebesar 79,40% (Rp53,5 miliar).

" Namun, khusus untuk PBB P2 yang dalam struktur PAD menggendong target terbesar, yakni Rp86 miliar, saat ini baru terealisasi 73,50 persen atau sekitar Rp63,2 miliar," jelas Kepala BKUD tersebut.

Rudibdo juga tidak menampik adanya tren penurunan realisasi PAD jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, yang saat itu sempat menyentuh angka 75,41%. Menurutnya, fenomena ini dipengaruhi oleh dinamika sosial ekonomi yang cukup kompleks di lapangan.
" Kita menghadapi tantangan menurunnya kemampuan membayar masyarakat, hingga tingkat kesadaran warga yang ikut turun akibat pengaruh masif di media sosial terkait narasi atau gerakan tidak membayar pajak. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan PAD juga menjadi catatan tersendiri," urainya.

Terlepas dari berbagai persoalan tersebut Rudibdo juga mengatakan bahwa melihat Realisasi Pajak Daerah yang yang sudah mencapai 68,48% dengan memanfaatkan sisa waktu 3 bulan ini dengan didukung sumber daya yang ada serta penguatan digitalisasi pembayaran non tunai untuk menutup celah kebocoran dan perluasan kanal-kanal pembayaran.

" Untuk sisa waktu yang ada tetap kami maksimalkan. Kami juga maksimalkan layanan jemput bola. Serta tetap optimis Likuiditas Keuangan Daerah tetap terjaga," pungkasnya.   

Halaman Selanjutnya
img_title