Gara-Gara Uang Parkir Kurang 8 Ribu, Pria di Banyumas Ini Tega Tembak Juru Parkir Hingga Meninggal

Kapolda Jateng saat menanyai pelaku penembakan di Banyumas.
Sumber :
  • Polda Jateng

Viva Semarang – Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas pada hari Sabtu 27 April 2024. 

Kunjungi Pengungsi Dampak Banjir, Nana Sudjana Serahkan Bantuan Rp276,7 Juta

Hanya berselang 4 jam, polisi bisa membekuk pelaku penembakan di Banyumas tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi hari ini, Senin 29 April 2024 menggelar konperensi pers terkait ungkap kasuz tersebut, di Mapolresta Banyumas. Ikut mendampingi, Kapusada TNI/Danrem 071/WK Brigjen TNI Mohammad Andy Kusuma, PJU Polda Jateng, PJ Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, serta Kapolresta Banyumas dan jajarannya. 

Hari Guru, Pemprov Jateng Sudah Angkat 8.909 Guru Tidak Tetap Jadi PPPK

Pelaku pembunuhan yaitu bernama AYR (32), pekerja swasta asal Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia juga berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. 

Kapolda Jateng menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (27/4/24) pukul 03.45 WIB. Pelaku telah melakukan penembakan yang mengakibatkan korban seorang  juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas meninggal dunia 

Kampanye di Semarang, Luthfi-Yasin Gelar Doa untuk Jawa Tengah

"Jadi ketika di area parkir, pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar dengan menggunakan kendaraan. Ketika di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah. Tapi pengendara hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah serta tidak bisa menunjukkan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka," kata Kapolda. 

Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api. Lalu menembakbdua kali ke arah petugas parkir tersebut dan mengenai dada kanan dan kiri. Tembakan menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Motifnya, pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu, kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali," ungkap Kapolda. 

Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian datang dan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi. Dari situ polisi dapat mengidentifikasi pelaku. 

Kemudian, pada hari Sabtu (27/4/24) pukul 07.30 WIB, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta 1 pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jl. A Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. 

"Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku yaitu AYR (32) karyawan swasta warga Bandung," kata Kapolda. 

Hasil pengembangan, terungkap ada 2 pelaku yang menyediakan senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm. 

"Senjata didapat pelaku dari membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka terdapat 3 (tiga) orang yaitu berinisial AYR, RN dan AK," ungkap Kapolda. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengan kaliber 9mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm. 

Kemudian, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru. 

Atas kejadian tersebut Kapolda menghimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya  dan akan dikenakan undang-undang darurat.(TJ)