Polisi Banyumas Buru Motor Knalpot Brong dan Balapan Liar, 94 Kendaraan Ditindak

Suasana operasi motor kualitas brong di Banyumas.
Sumber :
  • Polresta Banyumas

Banyumas – Sat Lantas Polresta Banyumas melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada sepeda motor yang memasang knalpot brong. Penertiban dilaksanakan secara hunting system di wilayah Kabupaten Banyumas. Pada hunting system Sabtu dan Minggu tanggal 18-19 November 2023 tersebut, melakukan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas sejumlah 94 pelanggar.

Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Dr Doddy Triantoro, SH, SIK, M.Si, CPHR, CBA mengatakan, hasil penindakan ada 2 unit sepeda motor dengan kualitas tidak standar yaitu knalpot bronk dan tanpa TNKB serta tanpa surat surat kendaraan yang sah. Kemudian ada 92 unit sepeda motor bersurat sah tapi memakai knalpot tidak standar atau brong.

"Para pelanggar diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas," jelas kata Kasat Lantas, Senin (20/11/23).

Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara

Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama.(TJ).