Bermula dari Jual Beli Tanah, Keluarga Pedagang Nasi Goreng di Banyumas Terancam Dipenjara
- Dok
Viva Semarang, Banyumas – Suroso (50) dan Sutiwarti (50), pasangan suami istri tak kuasa menahan menangis saat datang ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (11/6/2024).
Warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto itu, datang untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat tanah pengganti yang berujung dugaan pidana.
"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ungkap Suroso.
Penasihat hukum Suroso, Aksin menjelaskan, kasus bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin di Kelurahan Karangwangkal, seharga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah, pada 2014 silam.
Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin. Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dengan istrinya. Sertifikat tanah yang masih atas nama Suroso itu, berpindah tangan ke istrinya.
"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," beber Aksin.
Namun hal itu akhirnya membuat Suroso terseret dalam kasus pidana yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.
Pada 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara. Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng itu, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.
"Sekarang istri Suroso yang menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.
Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif. Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.
"Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.
Sebelum kasus ini bergulir menjadi pidana, sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Tetapi tak membuahkan hasil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah.(TJ)