Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang
- Dok
Sedangkan di bidang narkotika, kata dia, pihaknya melakukan sebanyak 19 tindakan pada 4 November-Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan satu kilogram ganja dan obat psikotropika sebanyak 76.310 butir. Tindakan itu sangat efektif untuk melindungi rakyat Indonesia dari barang-barang berbahaya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY yang menindak penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk penindakan 24,2 juta batang rokok tanpa cukai (ilegal) di Jateng, selama 7 November-7 Desember 2024.
"Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng," ujar Sumarno saat konferensi pers penegakkan hukum kepabeanan dan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai, di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin, 9 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pencegahan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai menjadi fokus Pemprov Jateng. Sebab, pengenaan cukai pada rokok ditujukan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, sekaligus menekan efek negatif di masyarakat atau lingkungan.
"Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng," katanya.
Ia mengatakan, berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan Pemprov Jateng bersama Bea Cukai dan pemangku kepentingan lainnya. Antara lain melakukan operasi ke toko-toko, distributor, dan pedagang di pasar-pasar tradisional.
Sumarno membeberkan, bermacam merk roko ilegal yang beredar di Jateng tidak semuanya diproduksi di Jateng. Sebab, tidak sedikit rokok ilegal hasil temuan operasi merupakan produk luar Jateng yang akan dipasarkan di Jateng, maupun ke provinsi lain atau sebagai lintasan.