Pemilu di 26 TPS di Jateng Harus Coblosan Ulang!

Suasana di salah satu TPS di Jateng.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang atau coblosan ulang di 26 TPS di Jawa Tengah. Lokasi TPS-TPS itu tersebar di 13 kabupaten dan kota.

5 Pantai Terindah di Jawa Tengah, Punya Pasir Putih dan Surganya Snorkling

Yaitu di Kota Tegal, kemudian Kabupaten Jepara, Purbalingga, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Magelang, Kebumen, Boyolali, Purworejo, Pemalang, dan Wonosobo.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilakukan pada hari Minggu 18 Februari 2024.

Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Jateng, Pemprov Jateng Upayakan Modifikasi Cuaca

"Jadi 26 TPS yang diulang ini di luar yang di Demak lho ya, karena kalau di Demak itu pemilu susulan karena kendal banjir," jelas anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan di kantornya, Jumat (16/2/24).

Sosiawan mengungkapkan, alasan harus dilakukan pemungutan suara ulang karena ada kesalahan-kesalahan di tingkat TPS yang tidak sesuai aturan.

Ada Ajang Semarang 10K, Ini Rute dan Jadwal Pengalihan Arus Lalu Lintas

"Misal orang dari luar provinsi hanya membawa KTP terus memaksa menyoblos. Orang dari luar kota, ia belum masuk dalam daftar pemilih tambahan, belum masuk dalam daftar pemilih khusus, memaksa untuk memilih. Nah kadang KPPS memberikan sehingga orang tadi bisa mencoblos di situ. Nah, itu kan menyalahi aturan maka ya harus diulang coblosannya di TPS tersebut," tegas Sosiawan.

Masalah lainnya, lanjut Sosiawan, ada yang dari luar provinsi yang mestinya diberi surat suara pilpres saja, tapi ada yang kemudian diberi surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Halaman Selanjutnya
img_title