Dalam 4 Hari, Polisi Tilang 9.779 Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah

Pengendara tanpa helm banyal kena tilang di Jawa Tengah.
Sumber :
  • TJ Sutrisno

Viva SemarangPolda Jawa Tengah telah 4 hari menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024. Dalam kurun waktu itu, petugas telah menindak 9.779 pelanggar lalu lintas dan memberikan surat tilang.

Ada Kunjungan Presiden Prabowo di Semarang, Warga Diminta Hindari Jalan Ini

"Pelanggaran yang paling banyak adalah kelengkapan kendaraan, melanggar marka, tidak memakai helm," jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (9/3/24).

Ia menambahkan, penindakan pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan baik melalui ETLE maupun manual. Perinciannya, dari total 9.779 pelanggaran, 1.038 diantaranya pelanggar ditilang dengan mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Tanggul Jebol, Banjir Rendam Pemukiman Warga di Kab Semarang

"ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya.

Selama empat hari operasi berjalan, lanjutnya, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.

Pemprov Jateng Akan Tetapkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024

"Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038. Adapun pembayaran tilang, dilakukan melalui Briva," jelas Satake.

Ia menegaskan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.

Komposisi operasi, tambahnya, terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum.

"Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan," katanya.(TJ)