Polres Salatiga Ungkap Pencurian Puluhan Tiang Besi Provider Senilai Puluhan Juta Rupiah

Kapolres Salatiga Tunjukkan Barang Bukti Pencurian
Sumber :

Viva Salatiga – Pengungkapan kasus pencurian puluhan tiang provider dengan kerugian mencapai Rp48 juta berhasil dilakukan Polres Salatiga. Tiga orang tersangka, salah satunya merupakan residivis, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di kantor Tongda Communication, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dalam dua waktu berbeda yang seluruhnya terekam kamera CCTV.

Motif Perampokan Counter HP Ambarawa Terungkap, Dua Pelaku Habisi Pemilik Toko dan Bawa 53 Ponsel

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga. Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana serta Plh Kasi Humas Ipda Sutopo.

AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi di kantor Tongda Communication yang beralamat di Jalan Argo Pratiwi, Klumpit, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir. Aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB dan Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, Amankan Ganja 5,8 Kilogram

" Korban pencurian, As’ad Durrahman (35 tahun), warga Kelurahan Kalibening, Kecamatan Tingkir, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah mengetahui sejumlah aset perusahaannya hilang," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HP (29) dan AN (21), warga Kabupaten Boyolali, serta F (21), warga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana pada tahun 2025.

Polres Tegal Menggulung Komplotan Pelaku Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

“Para pelaku melancarkan aksinya dua kali. Pada kejadian pertama, mereka mengambil 20 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah muda berdiameter tiga inci. Kemudian pada kejadian kedua, pelaku kembali beraksi dengan mengambil 10 tiang provider berwarna hitam dengan ujung merah berdiameter empat inci,” jelas Kapolres.

Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian mengarah pada identitas dan penangkapan para tersangka.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp48 juta. Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Salatiga menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Ia juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta sistem keamanan lingkungan dan usaha guna mencegah terjadinya kejahatan serupa.

Halaman Selanjutnya
img_title