Polda Jateng Bongkar Kasus Penyelundupan Burung Liar Asal Papua
- TJ Sutrisno
Viva Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan BKSDA Jawa Tengah mengungkap kasus penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
Satwa liar tersebut berupa 18 burung kasturi kepala hitam asal Papua. Satwa tersebut diperdagangkan lewat jalur laut dari Papua ke Jawa.
Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Juwana Kabupaten Pati dengan menyita 18 ekor burung. Polisi juga menangkap tiga orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, kasus ini mulai terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 16.00. Petugas Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus bersama pihak BKSDA melakukan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan Juwana tepatnya di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan adanya tindak pidana berupa penyimpanan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi. Selain mengamankan 18 ekor burung dalam kondisi hidup petugas juga menyita tiga kandang serta dua kardus yang digunakan untuk pengangkutan satwa tersebut.
"Tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah EDP berusia 25 tahun BES berusia 26 tahun dan G berusia 39 tahun yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati," kata Djoko Julianto dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Banyumanik Semarang, Rabu (5/5).
Seluruh satwa yang disita kemudian dievakuasi dan dititipkan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk menjalani proses identifikasi.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa burung kasturi kepala hitam tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan penyidikan sementara burung-burung ini dikirim dari Pelabuhan Manokwari Papua menuju Pelabuhan Juwana tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat penangkaran.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini penyidik masih menyusun berkas perkara guna pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala BKSDA Jateng Ir Dyah Sulistyari menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi membawa dampak buruk yang besar bagi keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan populasi di alam liar.