Polres Salatiga Ungkap Dua Kasus Narkoba Sita Setengah Kilogram Ganja

Polres Salatiga Sita Barang Bukti 0,5 Kg Ganja
Sumber :
  • Dok Polres Salatiga

Viva Semarang – Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga bergerak cepat dalam mengungkap peredaran narkoba di Kota Salatiga. Dalam rentang waktu dua hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda peredaran tembakau gorilla dan ganja—yang melibatkan jaringan di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Empat Remaja Jadi Korban Tawuran, Satu Meninggal Dunia Diduga Diserang Air Keras

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menegaskan bahwa pengungkapan beruntun ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.

“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polda Jateng Ungkap 215,81 Kilogram Narkoba dan Bekuk 1.485 Tersangka

Pengungkapan kasus ganja bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial FS (19 tahun), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Ia diamankan di kawasan jalan masuk objek wisata religi di wilayah Salatiga.

Dari tangan FS, petugas menemukan ganja kering seberat 10,47 gram, serta barang bukti lain berupa telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.

Kemarau Panjang Mulai Berdampak, Polres Salatiga Salurkan Bantuan Air Dan Tandon Air

Dalam pemeriksaan, FS mengaku hanya berperan sebagai perantara. Ia membawa paket ganja milik seseorang berinisial DS alias Slamet untuk diserahkan kepada pembeli.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan pengembangan. Hanya sekitar satu jam setelah penangkapan FS, polisi berhasil mengamankan DS (28 tahun) di kediamannya di wilayah Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan 

barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Sejumlah toples berisi daun, batang, dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, hingga alat pelinting dan kertas minyak diamankan dari lokasi.

Total barang bukti yang disita dari tangan DS mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering.

Kapolres menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya.

“ Ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Dari tangan kurir kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja. Tentunya ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title