Polres Pemalang Ungkap Kasus Curanmor di Wanarejan Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Barang bukti kasus pencurian di Pemalang.
Sumber :
  • Dok

Viva Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Polres Tegal Menggulung Komplotan Pelaku Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ISM (41), warga Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, dan IWA (35), warga Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Jumat (5/6/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.

Banyumas Juara, Ini Daftar Daerah dengan Wisatawan Terbanyak di Jawa Tengah Selama Libur Sekolah

"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Comal," kata Johan Widodo, Sabtu (6/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026). Korban berinisial S (43) diketahui memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 20.00 WIB.

Ribuan Pelari Ikuti Rupiah Borobudur Playon 2026, Seluruh Biaya Pendaftaran Didonasikan Untuk Masyarakat Borobudur

Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi semula.

"Pelaku beraksi dengan sangat cepat. Sekitar 30 menit setelah korban memarkirkan kendaraan, sepeda motor tersebut sudah hilang," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari koperasi yang menyatakan BPKB kendaraan masih menjadi jaminan.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisasi risiko pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor," katanya. (Hamzah/TJ)