Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Padepokan Demak, Gubernur Jateng Bilang Begini
- Dok
Viva Semarang – Publik kembali dihentak oleh dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh padepokan. Kali ini terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Peristiwa ini mencuat setelah korban berani melaporkan tindakan pelaku kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2025 lalu, tapi hingga kini proses perkaranya masih terus bergulir dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Mencuatnya kasus ini ke permukaan memicu gelombang perhatian masyarakat. Pengawasan diharapkan semakin diperketat di lingkungan lembaga keagamaan. Begitu pula jaminan perlindungan mutlak bagi korban.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penindakan dan pencegahan kekerasan seksual tidak bisa hanya bertumpu pada proses hukum semata.
"Ini arus diubah menjadi sebuah gerakan bersama yang melibatkan tokoh agama, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat," kata Ahmad setelag Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Senin (8/6/26).
Menurut Ahmad, Kementerian Agama memegang peran sebagai sektor utama dalam pengawasan ini, yang kemudian disokong oleh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Ia mengimbau seluruh alim ulama dan pemangku kepentingan untuk bersinergi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan.
"Leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian kita sebagai pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota mengimbau, tidak hanya penegakan hukum yang kita lakukan, tetapi juga para tokoh, alim ulama, kemudian seluruh stakeholder yang ada, untuk bersama-sama agar peristiwa ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Meskipun proses hukum tetap berjalan demi memberikan efek jera kepada pelaku, Gubernur Ahmad menggarisbawahi bahwa langkah pencegahan jauh lebih krusial karena mencegah dinilai jauh lebih baik daripada sekadar menindak setelah korban berjatuhan.
Senada dengan Gubernur, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa pemerintah provinsi langsung bergerak melakukan koordinasi lintas sektor menyusul mencuatnya kasus di Demak ini. Sumarno menjelaskan bahwa kewenangan formal terkait perizinan pondok pesantren atau sekolah berbasis agama sepenuhnya berada di bawah ranah Kementerian Agama, bukan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil keputusan drastis terhadap keberlangsungan lembaga tersebut, mengingat ada nasib para santri lain yang saat ini masih tinggal dan menempuh pendidikan di sana yang harus ikut dipikirkan formulanya secara matang. (TJ)